RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes.

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.

Rabu (09/10/2019) bertempat di Kantor Kepala Desa Sumberbendo telah dilaksanakan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang dihadiri oleh Kepala Desa Beserta Perangkatnya, BPD , LPM, RT/RW, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya. Serta mengundang dari pihak kecamatan yaitu Kasi PMD dan Pendamping Desa.

Acara ini dimulai pukul 09.00 dan selesaiĀ  pukul 12.00, dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Sumberbendo Surani Gandos selanjutnya dari Kasi PMD Supardi serta yang terakhir sambutan dari Pendamping Gatot.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sumberbendo Surani Gandos menyampaikan bahwa penting dalam penyususunan RPJM Desa karena menyangkut dari Visi-Misi Kepala Desa dan rencana pembangunan 6 tahun kedepan selama menjabat sebagai Kepala Desa.

Selanjutnya dari Kasi PMD Supardi menyampaikan dalam penyusunan RPJMDes harus melalui beberapa tahapan yaitu :

1). Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa

2). Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

3). Pengkajian Keadaan Desa

4). Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

5). Penyusunan Rancangan RPJM Desa

6). Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

7). Penetapan dan Perubahan RPJM Desa

yang selanjutnya nanti harus menyusun harus menyusun tahapan RPJM Des sesuai tahapan tersebut diatas.

Yang terakhir dari Pendamping Gatot menyampaikan tentang proses pencairan Dana Desa tahap III, desa harus sudah selesai mengiput Laporan PMK 225 kedalam aplikasi Siskeudes, yaitu berapa jumlah realisasi penggunaan Dana Desa dari tahap I sampai tahap II di input kedalam Siskeudes baru bisa di ketahui sudah berapa persen penggunaan Dana Desa tahap I sampai tahap II, dan untuk bisa mencairkan Dana Desa tahap ke III menimal penggunaan harus mencapai 75%, dan Alhamdulillah untuk seluruh Desa di Kecamatan Pucanglaban capaiannya sudah mencapai diatas 75% sehingga bisa Dana Desa tahap III bisa segera dicairkan.

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?